Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman untuk Mario Dandy Usai Aniaya D: Penjara 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar

Kompas.com - 08/09/2023, 09:26 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman untuk Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

Mario divonis mendekam di penjara selama 12 tahun lamanya.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu kepada korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Mario menikmati aksi penganiayaan

Majelis Hakim memvonis Mario dengan pidana penjara maksimal karena terdakwa dinilai menikmati aksi penganiayaannya terhadap D.

Hal itu terlihat dari salah satu gestur Mario setelah berulang kali menendang bagian kepala korban.

Terdakwa kedapatan melakukan selebrasi layaknya megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo.

Ia bahkan tak segan untuk merekam momen selebrasi "Siuuu" menggunakan ponsel pribadinya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas (19).

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.

Terdakwa kasus penganiayaan kepada anak D yaitu Shane Lukas saat mencontohkan tendangan Mario Dandy ke kepala D. Hal itu ia peragakan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).KOMPAS.com/JOY ANDRE T. Terdakwa kasus penganiayaan kepada anak D yaitu Shane Lukas saat mencontohkan tendangan Mario Dandy ke kepala D. Hal itu ia peragakan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Tidak hanya itu, hakim menilai perbuatan terdakwa juga membuat dampak buruk yang begitu begitu besar bagi korban.

Penganiayaan itu membuat masa depan D hancur karena korban tak bisa pulih seperti sedia kala.

"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak korban D," ungkap Hakim Alimin.

Tidak ada hal meringankan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com