JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan tujuh aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan dalam tiga hari terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, ada belasan senjata tajam (sajam) yang diamankan polisi saat menggagalkan aksi tawuran itu.
Sajam yang diamankan antara lain celurit, pisau, dan busur panah raksasa.
"Dari 38 orang yang kami amankan di tujuh lokasi yang berbeda, ada 11 celurit, busur panah, parang gergaji, dan sebuah stik golf yang diamankan. Selain itu, ada HP dan beberapa kendaraan roda dua," ungkap dia saat jumpa pers, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Ada 7 Tawuran di Jaksel dalam 3 Hari, Puluhan Pelajar Ditangkap
Ade Ary menuturkan, tujuh tawuran itu direncanakan melalui media sosial. Para pelaku membuat janji melalui Instagram atau grup WhatsApp sebelum melancarkan aksinya.
"Cara mereka berkumpul, cara mereka melakukan tawuran, yang pertama adalah mereka janjian via akun Instagram. Kemudian, mereka janjian untuk berkumpul dan menyerang salah satu murid sekolah lainnya via grup WhatsApp," tutur dia.
Ade Ary menyebutkan, banyaknya peristiwa kenakalan remaja menggunakan sajam di wilayah hukumnya tak bisa ditoleransi lagi.
Oleh karena itu, pelajar yang terbukti memiliki sajam akan dijerat pidana penjara.
"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," sebut dia.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Senter dan 2 Dupa di Dekat Kerangka Ibu-Anak di Depok
Adapun tujuh aksi tawuran yang digagalkan itu terjadi pada periode Sabtu (9/9/2023) dini hari hingga Senin (11/9/2023) dini hari.
Polisi menangkap 38 orang. Dari 38 orang yang ditangkap, 32 orang di antaranya pelajar SMP, SMA, dan SMK.
"Kami berhasil mengamankan 38 orang, enam orang di antaranya dewasa atau berusia di atas 18 tahun, kemudian 32 orang lainnya adalah anak. Dalam hal ini, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi usia termuda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ungkap Ade Ary.
Berikut lokasi tujuh tawuran di Jakarta Selatan yang digagalkan polisi: