Oleh karena itu, pelajar yang terbukti memiliki sajam akan dijerat pidana penjara.
"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," imbuh dia.
Berikut lokasi 7 tawuran yang terjadi di Jakarta Selatan:
-Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan
-Kawasa Pizza Hut Bukit Duri, Jakarta Selatan
-Jalan Pal Batu Raya, Tebet, Jakarta Selatan
-Fly over Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
-Jalan Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan
-Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan
-Jalan Jagakarsa Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.