JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi usai 11 hari diberlakukan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Tidak Efektif, Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan
Mengenai tilang uji emisi yang dinilai tidak efektif, Nurcholis tidak menjelaskan apa alasannya.
Dia hanya mengatakan, masyarakat yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Berkait dengan dihentikannya tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan tersebut kepada kepolisian.
Baca juga: Polisi Hentikan Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Heru Budi: Terserah...
Heru mengatakan, polisi lebih memahami soal penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga mengambil keputusan tersebut.
"Ya ngikut aja (kalau memang dihentikan sanksi penilangannya). Terserah teman-teman polisi yang tahu kebijakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Heru mengungkapkan, dirinya bakal membahas alternatif penegakan aturan uji emisi kendaraan bersama Polda Metro Jaya.
"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah melakukan uji emisi," ujar Heru.
Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Baca juga: Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Heru Budi Akan Cari Sanksi Penggantinya
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga dan waktu. Ya kami cari yang efisien saja," kata Heru.