Di dalam beleid itu tertera tarif sewa Rusun Nagrak sebesar Rp 505.000 sampai Rp 765.000.
"Sesuai Peraturan Gubernur 55/2018, (warga terprogram subsidi) Rusun Nagrak Rp 505.000 dan warga Umum Rp 765.000," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Retno enggan berkomentar lebih jauh mengenai tuntutan warga Rusunawa Marunda yang meminta besaran tarif sewa Rusun Nagrak diturunkan.
Dia hanya mengatakan, pemerintah daerah kini sedang berusaha memberikan penjelasan kepada warga Rusunawa Marunda soal besaran tarif tersebut.
Sebagai informasi, relokasi ini terjadi menyusul terjadinya salah satu atap beton di Rusunawa Marunda Blom C5 yang ambruk pada Rabu (30/9/2023).
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2022 menyatakan bangunan Rusunawa Marunda Cluster C sudah tidak layak huni dan membahayakan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.