BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang oknum guru berinisial BBS (30) karena mencabuli sejumlah siswi di salah satu sekolah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan catatan kepolisian, sudah ada delapan murid yang datang melaporkan BBS.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan BBS sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, ia khilaf melakukan perbuatan tersebut," kata Rizka di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kabel Semrawut Jerat Ojol hingga Jatuh di Kembangan, Awalnya Putus Tersangkut Muatan Pikap
Rizka menuturkan, tersangka merupakan wali kelas dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Perbuatan cabul tersebut, sambung Rizka, dilakukan sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.
"Modusnya, oknum guru ini sengaja memberikan koreksi pelajaran kepada korban-korbannya. Jadi ada yang disuruh maju, kemudian saat itulah dia menyentuh bagian tubuh korban," papar Rizka.
"Tersangka ini melakukannya di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung," tambah dia.
Baca juga: Bila Polisi Tak Setop Laporan KDRT Ibu Muda di Cikarang, Nyawa MSD Mungkin Bisa Selamat
Polisi menjerat oknum guru itu dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah apabila ada yang merasa jadi korban untuk segera melapor ke kepolisian," sebut Rizka.
"Korban juga terus kami dampingi agar tidak mengalami trauma. Korbannya dari usia 11 sampai 12 tahun," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.