JAKARTA, KOMPAS.com - TS, salah satu dari tiga "Bang Jago" pelaku pembunuhan di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, belum ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Asman Hadi mengatakan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap TS.
“Belum dapat (ditangkap),” kata Asman kepada Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Kronologi Bang Jago Bunuh Pria di Koja, Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor
Pekan ini, penyidik akan menyambangi rumah keluarga TA di wilayah Koja.
“Rencana minggu ini kami ke rumah keluarga,” tutur dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap rekan TS, yaitu IC (21) dan PA (25).
Dalam kasus ini, TS berperan memukul korban dengan botol kaca dan melempar batu ke arah korban.
Korban RA (27) dan OST (21) ditemukan bersimbah darah di Jalan Langsat pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
RA tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan OST langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Koja dalam kondisi kritis.
Baca juga: Bang Jago Pembunuh Pria di Koja Residivis Kasus Serupa, Baru Bebas 5 Bulan
Awalnya, kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor selepas menongkrong di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka berhenti di Jalan Langsat untuk membeli rokok di warung kelontong.
Pada saat korban duduk di seberang warung kelontong, para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Para pelaku juga membeli rokok dari warung kelontong tersebut.
"Korban OST menegur ketiga pelaku karena telah menggeber-geber motor. Namun, ketiga orang itu tidak terima ditegur, lalu mengeroyok OST," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Koja pada Kamis (7/9/2023).
Melihat OST dikeroyok, RA berusaha melerai. Namun, RA malah turut dikeroyok para pelaku.
Dalam pengeroyokan tersebut, kepala OST dipukul menggunakan botol beling dan dilempar bongkahan batu oleh pelaku TS.
Baca juga: Ulah Bang Jago di Koja, Keroyok Pria hingga Tewas gara-gara Tak Terima Ditegur Saat Geber Motor
"Kemudian, pelaku PA mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk paha kiri korban RA sebanyak satu kali," ucap Gidion.
Tidak sampai situ, pelaku PA kemudian menusuk paha kiri korban OST dengan badik tersebut.
Para tersangka kini dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3e juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.