JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membela guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 yang dipecat sepihak oleh kepala sekolahnya beberapa waktu lalu.
Bima juga mengaku, telah bertemu dengan guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda yang disebut tidak loyal dengan menceritakan adanya indikasi pungutan liar (pungli) di sekolah.
Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.
"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," ucap Bima, Kamis (14/9/2023)
Berdasarkan hal itu, Bima pun membatalkan pemecatan sepihak yang ditujukan kepada Reza. Alhasil, sang guru honorer itu bisa kembali lagi mengajar di sekolah.
"Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," ucap Bima..
Buntut dari polemik itu, Bima Arya memberhentikan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Novi diberhentikan lantaran telah menerima gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023 berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor.
Baca juga: Semangatnya Jokowi, Tak Pulang ke Bogor demi Hadiri Pameran Mebel
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.
"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Bima menilai, berdasarkan hasil investigasi tersebut, pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tidak beralasan. Bahkan, sambung Bima, sang guru honorer itu berprestasi dan juga dicintai oleh murid-muridnya.
"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima.
Reza dinilai tak loyal oleh pihak sekolah karena membenarkan adanya dugaan pungutan liar saat penerimaan siswa baru. Kala itu, Reza diperiksa Inspektorat Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Pecat Balik Kepsek SDN Cibeureum 1 yang Berhentikan Guru Honorer, Bima Arya: Terbukti Melanggar
Tak disangka, penuturan Reza itu justru berujung pada pemecatan dirinya.
"Saya tiba-tiba diberhentikan secara sepihak dengan alasan saya tidak memiliki loyalitas dan tidak memiliki integritas, tidak memiliki kepatuhan terhadap kepemimpinan kepala sekolah," tutur Reza dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/9/2023).
Surat pemecatan Reza dilayangkan pada 12 September 2023, yang menyatakan bahwa Reza diberhentikan mulai 13 September 2023.
Keputusan itu pun diikuti unjuk rasa dari siswa dan orang tua murid yang menolak keputusan kepala sekolah. Ternyata, aksi itu mengundang perhatian Bima Arya.
Wali Kota Bogor itu pun kemudian mengumpulkan orang tua murid dan seluruh guru demi mencari tahu kebenaran dan faktanya. Bima juga mengaku, telah bertemu dengan Reza.
Baca juga: Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli
"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima.
Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.
Berdasarkan hal itu, Bima pun membatalkan pemecatan sepihak yang ditujukan kepada Reza. Alhasil, sang guru honorer itu bisa kembali lagi mengajar di sekolah tersebut.
Batal dipecat, Reza langsung sujud syukur. Rekan sesama guru pun ikut menyambut baik keputusan pembatalan pemecatan Reza.
Sebaliknya, Bima Arya balik memberhentikan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Novi Yeni dari jabatannya karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli.
Baca juga: Diminta KTP dan Kartu BPJS Saat Melahirkan di RS Bogor, Pasien: Sampai Sekarang Belum Dikembalikan
Novi diberhentikan lantaran telah menerima gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023.
Keputusan Bima itu didasari atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima.
"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
(Tim Redaksi: Ramdhan Triyadi Bempah, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.