JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang menjadi opsi terakhir bagi polisi dalam menindak pelanggar uji emisi.
"Kami dari Polda Metro tidak melulu harus menilang," ujar Latif, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Dampak Negatif Penerapan Tilang Uji Emisi: Beratkan Masyarakat dan Bikin Macet
Latif mengatakan, saat ini polisi sedang menggencarkan pesan agar masyarakat peduli untuk memperbaiki kendaraannya.
Penilangan jadi opsi terakhir untuk masyarakat yang masih tak patuh aturan uji emisi.
"Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kami lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata dia.
Diketahui, tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi dihentikan.
Keputusan itu diambil Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi: Uang Denda Lebih Efektif Dipakai untuk Servis Kendaraan
Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, yakni pada Jumat (1/9/2023) di beberapa titik lokasi.
Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengemudi sepeda motor.
Sementara untuk pengendara mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.