BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Novi Yeni diberhentikan dari jabatannya karena melakukan pungutan liar atau pungli.
Novi dicopot dari jabatannya setelah pihak Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi dalam kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.
Hasilnya, ia melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bima Arya Pecat Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli
Pemberhentian Novi sebagai kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Sebelum diberhentikan, Novi sempat memecat seorang guru honorer di sekolah itu yang bernama Mohamad Reza Ernanda.
Pemecatan Reza dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu.
Alasannya, ia dinilai tidak loyal terhadap sekolah dan atasan.
Namun, beredar kabar pemecatan Reza dilakukan karena ia membongkar adanya praktik pungli di sekolah tersebut.
Baca juga: Pecat Balik Kepsek SDN Cibeureum 1 yang Berhentikan Guru Honorer, Bima Arya: Terbukti Melanggar
Informasi adanya pungli dan pemecatan secara sepihak itu terdengar sampai ke telinga Bima Arya.
Bima lalu menindaklanjuti dengan menemui guru honorer dan kepala sekolah itu.
Dari hasil pertemuannya, Bima menyimpulkan pemecatan sepihak yang dialami Reza tak beralasan.
Orang nomor satu di Kota Bogor itu pun membatalkan pemecatan tersebut dan mempersilakan guru honorer itu kembali mengajar di sekolah.
"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima, Kamis (14/9/2023).
Bima Arya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Novi Yeni sebagai kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.
Ironisnya, pemberhentian atau pencopotan jabatan Novi sebagai kepala sekolah dilakukan setelah ia memecat guru honorer Reza Ernanda karena membongkar adanya praktik pungli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.