JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan oleh pedagang cireng bernama Nu'man alias Enu (39) terhadap bocah 2 tahun 5 bulan.
Aksi tindak pidana tersebut terjadi di sebuah gang kecil di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023) pukul 10.30 WIB.
Bermula saat Enu memanggil korban untuk membeli dagangannya.
Saat mendekat bersama kakaknya yang masih berusia 7 tahun, pelaku menarik tangan korban ke agar lebih dekat ke hadapannya.
Baca juga: Pedagang Cireng Cabuli Balita di Sunter Jaya, Modusnya Panggil Korban untuk Beli Dagangannya
"Di saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban atau anak berusia 2 tahun 5 bulan," ungkap Iverson dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Dalam posisi tersebut, korban sempat menarik tangan kakaknya sambil memanggil.
"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," tutur Iverson.
Sementara korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik tangan Enu lalu pergi meninggalkannya.
Aksi cabul Enu ini terekam kamera closed circuit television (CCTV).
Baca juga: Pedagang Cireng yang Cabuli Balita di Sunter Jaya Jadi Tersangka, Kini Sudah Ditahan
Tim gabungan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok telah mengamankan Enu berdasarkan laporan polisi orangtua korban.
"Kami meminta keterangan orangtua korban, memeriksa beberapa saksi yang kurang lebih 5 orang, lalu mengamankan pelaku lalu melakukan pemeriksaan," ujar Iverson.
Ia juga memastikan bahwa Enu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
"Secara kooperatif dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara memegang bagian tubuh yang sensitif yang memang dilarang oleh undang-undang," ungkap Iverson.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa terhadap pelaku telah kami lakukan penahanan, terhitung tadi malam Kamis 14 September 2023," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.