Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela: Keluarga Maunya Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2023, 18:28 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung dari Angela Hindirati Ningsih, yakni Turyono, kecewa dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap pembunuh dan pemutilasi adiknya, Muhammad Ecky Listiantho.

Ecky divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/9/2023).

Vonis itu dinilai tidak adil. Sebab, keluarga korban menginginkan Ecky dihukum mati.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga untuk kemudian menguasai aset adik saya," jelas Turyono kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Menurut Turyono, ia telah dibohongi Ecky ketika mencari keberadaan adiknya di tahun 2019.

Turyono yang juga mengajak beberapa anggota keluarganya, saat itu bertemu Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Ecky mengaku tidak mengetahui keberadaan Angela. Pria itu bahkan mengaku juga mencari keberadaan Angela.

Ecky saat itu menuturkan kepada keluarga Angela bahwa dirinya membutuhkan tanda tangan Angela untuk keperluan jual-beli apartemen.

"Dia (Ecky) mengelabui saya, mengelabui kakak sepupu saya, kalau dia sendiri mencari adik saya untuk minta tanda tangan pengalihan apartemen," kata Turyono.

"Tapi ternyata dia sudah membunuh adik saya, kurang lebih sudah 3 hari adik saya sudah dibunuh dan dia sudah menguasai harta kepemilikan adik saya," sambung Turyono.

Bagi Turyono, vonis seumur hidup kepada Ecky itu pun dinilai merupakan sebuah bentuk ketidakadilan untuk mereka.

Baca juga: Polisi: Ecky Minta Teman SMP Jadi Saksi Jual Beli Fiktif Apartemen Angela

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kepada Angela.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menunut Ecky dengan hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Bunuh Ayahnya, Putri Pedagang Perabot di Duren Sawit Gondol Motor dan Ponsel Korban

Usai Bunuh Ayahnya, Putri Pedagang Perabot di Duren Sawit Gondol Motor dan Ponsel Korban

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Megapolitan
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Megapolitan
Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com