BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam bentrokan massa organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi, Rabu (20/9/2023) malam.
Tiga orang tersebut merupakan bagian dari 39 orang yang diamankan polisi dalam bentrokan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan maut dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari 39 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani saat konfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga
Akan tetapi, Dani tidak menjelaskan secara terperinci ketiga tersangka berasal dari kubu ormas pemegang kendaraan atau pihak leasing.
"Kalau terkait pemegang kendaraan diproses di Bekasi Kabupaten, Polres Bekasi Kota fokus untuk kasus bentroknya," ujar dia.
Sebagai informasi, bentrokan awalnya terjadi di Kabupaten Bekasi. Namun, setelah mediasi di Polsek Setu Kabupaten Bekasi selesai, bentrokan terjadi lagi di Bantargebang, Kota Bekasi.
"Geser ke Kota Bekasi karena ada kelompok yang dari Kota Bekasi ke Setu (Kabupaten Bekasi)," ujar Dani.
Baca juga: Malam Mencekam akibat Bentrokan Maut Ormas di Bekasi, Warga Mengurung Diri Ketakutan
Diketahui, bentrokan antar-ormas terjadi karena perkara penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak.
"Awalnya antara pihak leasing dengan pemegang unit kendaraan. Kemudian, pemegang unit kendaraan ini memanggil ormas (ormas A dan B)," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
"Kemudian ternyata satu dari pihak leasing ini merupakan teman dari anggota ormas lainnya (ormas C)," tambah Twedi.
Baca juga: Gas Air Mata Ditembakkan di Lokasi Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Mata Perih, Anak-anak Ketakutan
Sudah mediasi di Polsek Setu, pemegang unit mobil Innova yang mau diambil, tetap tidak terima.
Alhasil, situasi memanas dan bentrokan pecah pada pukul 17.30 WIB. Bentrokan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi itu sempat terhenti.
Tak berselang lama, bentrokan kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kombes Dani Hamdani menyebut, satu orang berinisial A (30) tewas akibat bentrokan dan 39 orang ditangkap.
Catatan redaksi:
Kompas.com telah menyamarkan nama-nama ormas ini untuk kepentingan kondusivitas situasi. Nama-nama ormas kami buatkan inisial umum yang tak mengacu pada singkatan nama ormas.
Inisial ormas A dan ormas B adalah inisial ormas yang membela pemegang kendaraan, sedangkan ormas C adalah inisial untuk ormas di pihak leasing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.