JAKARTA, KOMPAS.com - Para siswa dari SMK A yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, berencana membalas dendam lantaran temannya dibegal oleh siswa dari SMK B di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, para siswa SMK A hendak balas dendam pada Kamis (21/9/2023) di Jalan Laksa, Jembatan Lima, Tambora.
Mereka membawa mistar untuk menyerang siswa SMK B.
"Unit Reskrim Polsek Tambora mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat segerombolan pelajar yang melintas di Jalan Angke, diduga akan melakukan tawuran," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Rampas Motor dan HP Remaja di Tambora, 8 Anggota Geng Batrhix Putra Ditangkap Polisi
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Tambora kemudian menangkap tiga siswa SMK A. Ketiga siswa berinisial AR (15), SW (16), dan HF (16).
"Pelajar yang diamankan berinisial HF mengatakan bahwa rombongan pelajar SMK A ingin mencari pelajar SMK B imbas kejadian hari Jumat, 15 September 2023," jelas Putra.
"Pada saat itu, pelajar sekolah A menjadi korban akibat dikeroyok oleh pelajar sekolah B," lanjut dia.
Baca juga: Empat Remaja yang Rampas Ponsel dan Motor di Tambora Positif Ganja
Ia menyampaikan, polisi masih mengupayakan diversi karena para pelaku masih di bawah umur.
Penyidik pun melibatkan orangtua pelaku dan korban, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah.
Adapun para pelaku dari SMK B merampas ponsel dan sepeda motor milik korban berinisial ARA (15), siswa SMK A, pada Jumat (15/9/2023).
Putra menuturkan, mulanya polisi menangkap 18 siswa SMK B yang tergabung dalam Geng Bathrix Putra.
"Namun, hanya delapan orang pelajar yang terbukti terlibat langsung dalam kejadian tindak pidana curas atau begal dan penganiayaan di TKP," ucap Putra.
Delapan remaja itu berinisial ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16), dan BPM (17).
Korban ARA dibegal ketika berkendara bersama dua temannya sepulang sekolah. Para pelaku memepet, lalu menghentikan sepeda motor korban.
"Lalu para pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan tangan kosong yang mengakibatkan korban luka," papar dia.
Baca juga: Terbongkarnya Pabrik Ciu Ilegal di Tambora yang Raup Cuan hingga Rp 80 Juta per Bulan
Akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku, ARA terluka di bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit.
Polisi kemudian menangkap para pelaku pada Sabtu (16/9/2023).
"Pengakuan para pelaku, mereka pada awalnya tidak berniat untuk melakukan tindak pidana begal, melainkan ingin cari musuh untuk tawuran," jelas Putra.
Akan tetapi, ketika melihat ponsel dan sepeda motor korban terjatuh, para pelaku lantas merampas benda tersebut.
Putra menyebutkan, ponsel itu bakal dijual seharga Rp 1 juta untuk kebutuhan para anggota geng.
Sementara ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain, yakni MRH, A, dan B.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.