BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 36 dari 39 orang yang ditangkap dalam bentrokan massa organisasi masyarajat (ormas) di Bekasi dikenai wajib lapor.
Sementara itu, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NA, AC, dan FR.
"Sisanya (36 orang) dipulangkan. Iya, (dikenai) wajib lapor," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak
Erna menjelaskan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
"Tiga (tersangka) memang ada terlibat, AC itu menginjak, NA memukul pakai bambu, menginjak juga. FR memukul, menendang, menginjak sama batu," ujar dia.
Akibat dikeroyok, korban tewas di lokasi kejadian, tepatnya Jalan Raya Bantargebang, Kota Bekasi.
"(Korban) enggak terlibat (bentrokan), dia dari arah Setu, tinggal di Babelan. Luka kepala atas, mata kanan berdarah, rahang patang, (korban) tewas di tempat," ujar Erna.
Baca juga: Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata
Diketahui, bentrokan antar-ormas terjadi karena perkara penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak.
Pihak leasing dan orang yang menunggak awalnya dimediasi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi.
Setelah mediasi, pemegang unit mobil Innova yang mau diambil kendaraannya itu tetap tidak terima.
Pemegang kendaraan memanggil dua ormas kenalannya, begitu pun pihak leasing yang juga memanggil ormas.
Baca juga: Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga
Situasi memanas dan bentrokan pecah pada pukul 17.30 WIB. Bentrokan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi itu sempat terhenti.
Tak berselang lama, bentrokan kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.