JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menempati posisi enam sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Sabtu (23/9/2023) pagi.
Dikutip dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di DKI Jakarta berada di angka 124.
Angka itu menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota pada pagi ini masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Namun, kualitas udara pada Sabtu pagi ini lebih baik dari hari Jumat kemarin yang berada pada posisi ketiga di dunia dengan indeks di angka 153.
Baca juga: Pemprov DKI: 79 Gedung Swasta Sudah Pasang Water Mist untuk Tekan Polusi
Bahkan, pada Kamis (21/9/2023), DKI Jakarta menduduki posisi pertama kualitas udara terburuk di dunia.
Sementara untuk konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta pada hari Sabtu ini, PM 2.5 dengan nilai 44,9.
Konsentrasi tersebut delapan kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Kemudian, cuaca di Jakarta pagi ini berkabut dengan suhu 27 derajat celsius, kelembapan 56 persen, gerak angin 9,3 dan tekanan sebesar 1013 milibar.
Baca juga: Pemprov DKI: Penyiraman Jalan Tetap Dilanjutkan untuk Atasi Polusi Udara
Selain menginformasikan tingkat polusi, situs IQAir merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan menghindari aktivitas di luar ruangan.
Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat terhindar dari udara luar yang kotor.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah polusi udara.
Di antaranya, penerapan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi para aparatur sipil negara (ASN). Lalu, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan penyiraman jalan dengan water cannon.
Ke depannya, Pemprov DKI telah merencanakan penerapan program penyiraman dari atap gedung tinggi di Ibu Kota menggunakan alat water mist.
Adapun uji coba penyiraman air dari atap gedung sudah dilakukan baik di gedung Pertamina dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Selain Tambah 23 RTH, Pemprov DKI Diminta Buat Kebijakan Lain untuk Atasi Polusi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.