Selain itu, menurut Asep, standardisasi alat pengukur kualitas udara akan diatur oleh KLHK agar hasil yang dikeluarkan lebih akurat.
"KLHK nanti akan segera memberikan standardisasi. Jadi ada SNI terhadap alat itu. Jadi nanti akan ada standar dari KLHK," ujar Asep.
Asep tak menampik bahwa belakangan ini banyak alat pemantau udara milik swasta yang dinilai tak sesuai standar dan tidak berizin.
Dengan demikian, Dinas LH DKI berharap standardisasi alat pengukur kualitas udara segera diterbitkan oleh KLHK agar segera mengetahui alat pengukur yang sesuai standar.
"Sekali lagi soal standardisasi dibuat oleh KLHK. Dan memang kami berharap standardisasi itu segera diterbitkan, supaya kita bisa melihat alat yang sesuai standar atau tidak," kata Asep.
Baca juga: Dinas LH DKI Sebut KLHK Bakal Buat Aturan Standardisasi Alat Pengukur Kualitas Udara
Asep menjelaskan, alat pengukur kualitas udara yang dijual oleh vendor dapat dibeli oleh siapa pun.
Karena itu, ia berharap agar vendor penjual alat itu dapat memberikan edukasi soal penggunaan, pemasangan, dan perawatan alat.
"Kalau soal itu, kembali lagi terhadap alat itu di mana penempatannya dan bagaimana pemilik alat itu bisa menempatkan secara baik dan memelihara secara baik," kata Asep.
Asep mengatakan, alat pemantau kualitas udara memiliki sensitivitas yang tinggi, sehingga alat itu dapat mendeteksi polusi yang ada di sekitarnya.
"Walaupun radiusnya terbatas, tapi setidaknya bisa menggambarkan kondisi yang real terhadap lingkungan di sekitarnya," ucap Asep.
"Kayak (alat pemantau udara) IQAir juga gitu. Kan ditempatkan tak dengan sebuah kajian. Tidak dengan sebuah kriteria penempatan alat. Misalnya kita beli, ya kita bebas tempatkan di mana, ngasal aja," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.