Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju Larangan Jualan di "Social Commerce", Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

Kompas.com - 26/09/2023, 14:25 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vera (25), warga yang biasa bertransaksi jual beli di platform media sosial mengaku tak sepakat jika social commerce dilarang.

Diketahui, pemerintah bakal melarang social commerce yakni TikTok Shop, Facebook dan Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya.

"Kalau sebagai pembeli sih enggak sepakat ya, soalnya memang buat pembeli potongan harganya lumayan apalagi kalau lagi (siaran) live," ungkap Vera kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Dengar Keluhan Pedagang Tanah Abang, Fraksi PDI-P: Mereka Enggak Bisa Bersaing di TikTok Shop

Selain itu, social commerce juga kerap memberikan promosi berupa gratis ongkos kirim kepada konsumen.

TikTok Shop, misalnya, yang rutin memberikan banyak promosi kepada para penggunanya.

"Menurut saya di TikTok juga banyak UMKM yang selama ini sudah punya market-nya sendiri di sana. Kalau misalkan ditutup justru bakal merugikan UMKM," jelas Vera.

Dia berpandangan, bila kemunculan social commerce sebagai platform bertransaksi dianggap merugikan pedagang toko offline, maka perlu ada kebijakan lain dari pemerintah.

Terlebih, konsumen cenderung memilih berbelanja online lantaran kepraktisannya.

"Kalau misalkan dengan adanya TikTok Shop ini bikin pedagang offline merugi, mungkin perlu policy lain dari pemerintah. Entah bantuin jualannya, kasih edukasi atau apa pun," ucapnya.

Perempuan yang bekerja di industri media ini menyebut, jika nantinya tak bisa lagi berbelanja di social commerce, dia akan tetap belanja online di platform e-commerce lain.

Baca juga: Tanah Abang Sepi Pembeli, Pemprov DKI Diminta Buat Regulasi Batasi TikTok Shop

"Sebenarnya di Shopee juga ada sesi live yang barangnya jadi didiskon, tetapi mungkin enggak seheboh di TikTok," tutur Vera.

Senada, konsumen lain bernama Firda (26), merasa heran mengapa muncul larangan transaksi jual beli di social commerce.

Padahal, dia sering berbelanja kebutuhan, termasuk produk kecantikan hingga alat rumah tangga.

"Saya justru masih bertanya-tanya kenapa ya mesti dilarang untuk berjualan di TikTok, padahal itu membantu banget untuk pedagang-pedagang yang mungkin belum punya lapak untuk berjualan," ucap Firda.

"Kalau punya lapak kayak toko atau ruko kan bayarnya mahal, kalau dia belum punya modal bagaimana," lanjut dia.

Dia pun menyayangkan keputusan pemerintah yang berencana melarang transaksi tersebut. Firda berharap agar pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan soal larangan bertransaksi di platform social commerce.

Baca juga: Gerindra Putar Konten TikTok Lebih Baik Pilih Ganjar: Orang-orang Bayaran, Kita Balas Nih

"Di TikTok segala macam barang ada yang harganya lebih murah dibanding e-commerce lain. Kan lumayan Rp 1.000-2.000 untuk saya yang penghasilannya UMR. Tetapi, kalau memang itu keputusan dari pemerintah ya harus berbuat apa," ujar dia.

Apabila nantinya benar-benar transaksi jual beli di media sosial ditutup, Firda pun bakal beralih ke platform e-commerce lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

Aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com