JAKARTA, KOMPAS.com - Vera (25), warga yang biasa bertransaksi jual beli di platform media sosial mengaku tak sepakat jika social commerce dilarang.
Diketahui, pemerintah bakal melarang social commerce yakni TikTok Shop, Facebook dan Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya.
"Kalau sebagai pembeli sih enggak sepakat ya, soalnya memang buat pembeli potongan harganya lumayan apalagi kalau lagi (siaran) live," ungkap Vera kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Dengar Keluhan Pedagang Tanah Abang, Fraksi PDI-P: Mereka Enggak Bisa Bersaing di TikTok Shop
Selain itu, social commerce juga kerap memberikan promosi berupa gratis ongkos kirim kepada konsumen.
TikTok Shop, misalnya, yang rutin memberikan banyak promosi kepada para penggunanya.
"Menurut saya di TikTok juga banyak UMKM yang selama ini sudah punya market-nya sendiri di sana. Kalau misalkan ditutup justru bakal merugikan UMKM," jelas Vera.
Dia berpandangan, bila kemunculan social commerce sebagai platform bertransaksi dianggap merugikan pedagang toko offline, maka perlu ada kebijakan lain dari pemerintah.
Terlebih, konsumen cenderung memilih berbelanja online lantaran kepraktisannya.
"Kalau misalkan dengan adanya TikTok Shop ini bikin pedagang offline merugi, mungkin perlu policy lain dari pemerintah. Entah bantuin jualannya, kasih edukasi atau apa pun," ucapnya.
Perempuan yang bekerja di industri media ini menyebut, jika nantinya tak bisa lagi berbelanja di social commerce, dia akan tetap belanja online di platform e-commerce lain.
Baca juga: Tanah Abang Sepi Pembeli, Pemprov DKI Diminta Buat Regulasi Batasi TikTok Shop
"Sebenarnya di Shopee juga ada sesi live yang barangnya jadi didiskon, tetapi mungkin enggak seheboh di TikTok," tutur Vera.
Senada, konsumen lain bernama Firda (26), merasa heran mengapa muncul larangan transaksi jual beli di social commerce.
Padahal, dia sering berbelanja kebutuhan, termasuk produk kecantikan hingga alat rumah tangga.
"Saya justru masih bertanya-tanya kenapa ya mesti dilarang untuk berjualan di TikTok, padahal itu membantu banget untuk pedagang-pedagang yang mungkin belum punya lapak untuk berjualan," ucap Firda.
"Kalau punya lapak kayak toko atau ruko kan bayarnya mahal, kalau dia belum punya modal bagaimana," lanjut dia.
Dia pun menyayangkan keputusan pemerintah yang berencana melarang transaksi tersebut. Firda berharap agar pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan soal larangan bertransaksi di platform social commerce.
Baca juga: Gerindra Putar Konten TikTok Lebih Baik Pilih Ganjar: Orang-orang Bayaran, Kita Balas Nih
"Di TikTok segala macam barang ada yang harganya lebih murah dibanding e-commerce lain. Kan lumayan Rp 1.000-2.000 untuk saya yang penghasilannya UMR. Tetapi, kalau memang itu keputusan dari pemerintah ya harus berbuat apa," ujar dia.
Apabila nantinya benar-benar transaksi jual beli di media sosial ditutup, Firda pun bakal beralih ke platform e-commerce lainnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan
Aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.