DEPOK, KOMPAS.com - Perempuan berinisial AA (19) disebut menculik anak di bawah umur, AH (11), karena sakit hati dengan mantannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto berujar, AA hilang kontak dengan mantannya sekitar dua hingga tiga bulan lalu.
AA masih menyimpan rasa sakit hati serta sedih karena ditinggal pergi.
Baca juga: Remaja Culik Seorang Anak di Depok, Suruh Mengamen untuk Beli Bensin
"Motifnya murni yang bersangkutan (AA) sakit hati, sedih, sehingga perlu teman untuk pelampiasan dan mengobati rasa sakit hatinya," ungkap Hadi di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).
Oleh karena itu, untuk mencari perhatian mantannya, AA menculik AH.
"(AA) menarik perhatian dari mantannya yang sudah putus kontak," tutur Hadi.
Hadi mengungkapkan, berdasar pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penculikan AH.
Selain itu, tak ada indikasi kekerasan dalam kasus penculikan tersebut.
"Terhadap korban tidak ada indikasi kekerasan. Kami sudah laksanakan visum, serta kami sudah panggil orangtuanya, tidak ada indikasi hal tersebut (kekerasan terhadap korban)," urai Hadi.
Baca juga: Fakta Baru Oknum TNI yang Culik dan Bunuh Imam Masykur: Ada Korban Lain Sesama Pedagang Kosmetik
Hadi sebelumnya berujar, penculikan yang dilakukan AA bermula saat dia berangkat dari rumahnya di Jagakarsa menggunakan sepeda motor.
AA jalan-jalan menuju ke daerah Limo, Depok. Di sana, dia melihat sejumlah anak kecil yang sedang bermain layangan.
Menurut Hadi, AA kemudian mengajak AH untuk membeli layangan.
"Korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya (AA), keliling-keliling di Depok," ucap Hadi.
Motor yang dikendarai AA kehabisan bensin ketika sampai di daerah Setu Pengasinan, Depok.
Baca juga: Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR
AA lantas menyuruh AH mengumpulkan uang dengan cara mengamen.
Namun, AH menolak ketika disuruh mengamen. Korban pun menangis dan mengundang perhatian warga setempat.
"Karena tidak mau (disuruh mengamen), korban menangis dan berteriak. Lalu, didatangi warga dan kemudian dilaporkan ke kepolisian," ujar Hadi.
Kepolisian lantas mendatangi Setu Pengasinan dan mengamankan AA. Oleh polisi, AA disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.