BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, kini mengawasi para siswanya usai terungkapnya perundungan yang videonya viral di media sosial.
Dalam video viral terlihat para pelajar yang disebut kakak kelas bergantian menampar adik kelasnya memakai sandal jepit.
Bullying itu dilakukan saat para pelaku dan korban masih memakai seragam. Korban ditampar saat duduk di pekarangan kosong tanpa beralaskan apa pun.
"Baru balik ini dia, itu lepas dulu topinya, nunduk nambah, mingser (gerak) nambah (pukulan sandal)," kata si kakak kelas sambil menampar memakai sendal secara bergantian.
Baca juga: 8 Siswa SMPN 1 Babelan Jadi Korban Perundungan, Wajah Disabet Sandal oleh Kakak Kelas
Saat dikonfirmasi, Humas SMPN 1 Babelan Maradum Tambunan memastikan bahwa para korban tidak terluka. Namun, pihak sekolah menyayangkan tindakan perundungan tersebut.
Maradum mengatakan, perundungan itu diduga dilakukan sebagai tradisi turun temurun dari senior ke adik kelasnya.
Hal itu diketahui setelah para pelaku dimintai keterangan oleh pihak sekolah usai video perundungan tersebut viral.
"Mau menanamkan tradisi pimpinan kepada adik-adik kelasnya. Itu kan salah. Pulang dari sekolah, disuruh kumpul katanya di rumah pelaku ini," kata Maradum, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Kasus Bullying oleh Kakak Kelas di SMPN 1 Babelan, Sekolah Mediasi Pelaku dan Korban
Maradum menuturkan, perundungan dilakukan oleh dua orang. Pelaku adalah siswa kelas 9, sedangkan korban merupakan siswa kelas 7 dan 8.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku terpaksa memukuli adik kelasnya karena diperintah oleh alumnus.
"Disuruh kakak kelasnya yang sudah lulus. Kami baru mau cari orangnya dulu, tujuannya apa. Kata mereka, sudah tradisi dari kakak kelas ke adik kelasnya," ucap Maradum.
Pihak sekolah telah bertemu dengan orangtua pelaku dan korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta polisi untuk proses mediasi pada Senin (25/9/2023).
"Mediasi dilakukan hari Senin. Data dari BK (bimbingan konseling) yang melakukan dua orang, terhadap enam orang (korban)," ujar Maradum saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Aktivitas Kakak Kelas Pelaku Bullying Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi
Dari hasil kesepakatan mediasi, dua pelaku perundungan tetap diperbolehkan sekolah dengan catatan adanya pengawasan dari sekolah.
"(Pelaku) masih (diperbolehkan sekolah) tetapi oleh pihak sekolah dilakukan pembinaan khusus yang terprogram melibatkan tiga unsur, dari BK, kesiswaan, dan guru agama," ucap Maradum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.