JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Pengesahan dilakukan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (27/9/2023) sore.
"Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah, maka Raperda tersebut akan diserahkan kepada PJ Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku," ujar Prasetyo di ruang rapat.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta yang dibacakan Anggota Fraksi PAN, Bambang Kusumanto disebutkan besaran APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang disetujui adalah Rp 79,52 triliun.
Angka tersebut turun dari APBD murni DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 83,78 triliun.
Untuk pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 70,63 triliun, turun Rp 3,75 triliun dari sebelumnya APBD murni sebesar Rp 74,38 triliun.
Sedangkan untuk belanja daerah pada APBD perubahan 2023 sebesar Rp 72,11 triliun. Sementara besaran pada APBD murni 2023 sebesar 74,61.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.