Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wowon dkk Diam Seribu Bahasa Usai Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 02/10/2023, 19:49 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan terhadap tiga terdakwa itu dibacakan sekaligus oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan, dua Solihin alias Duloh, dan tiga Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Omar dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Hal memberatkan

Jaksa Omar memberi tuntutan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dinilai sangat tidak manusiawi.

"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis," ujar jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah belum pernah terseret hukum pidana sebelumnya.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...

Diam seribu bahasa

Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan jaksa. Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa.

Bahkan, ketika ditanyai awak media, ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya. Mereka hanya diam seribu bahasa.

Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.

Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Sebagai informasi, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga orang yang merupakan istri dan anak Wowon tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

(Tim Redaksi: Firda Janati, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com