BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan terhadap tiga terdakwa itu dibacakan sekaligus oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan, dua Solihin alias Duloh, dan tiga Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar Omar dalam persidangan, Senin.
Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Jaksa Omar memberi tuntutan hukuman maksimal kepada ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dinilai sangat tidak manusiawi.
"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis," ujar jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah belum pernah terseret hukum pidana sebelumnya.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...
Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.
Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.
Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan jaksa. Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa.
Bahkan, ketika ditanyai awak media, ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya. Mereka hanya diam seribu bahasa.
Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.
Baca juga: Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat
Sebagai informasi, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga orang yang merupakan istri dan anak Wowon tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
(Tim Redaksi: Firda Janati, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.