JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri ke Polda Metro Jaya.
Umrah backpacker artinya masyarakat berangkat menunaikan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Dia menjelaskan, perjalanan ibadah umrah telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.
Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tutur Nur Arifin.
Baca juga: Masih Menanti Kampung Susun Bayam, Warga: Mau Sampai Kapan di Rusunawa Nagrak?
Nur Arifin meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.
“Pada surat tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ungkap Nur Arifin.
"Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambah dia.
Kemenag pun berharap masyarakat melek regulasi. Selain itu, pimpinan PPIU juga diharapkan mendukung dan melaporkan para pihak yang memberangkatkan jemaah umrah secara ilegal.
"Kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.