JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar diperiksa selama tujuh jam berkait kasus dugaan pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Irwan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/10/2023), sejak pukul 13.10 WIB.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Irwan diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah selesai pemeriksaan sekira pukul 22.30 WIB pemeriksaan sekitar tujuh jam," papar Ade saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa Dalam Kasus Pimpinan KPK Peras SYL
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas saksi," jelas dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 23.38 WIB, belum ada tanda-tanda Irwan keluar area Polda Metro Jaya.
Kompas.com juga mencoba menghubungi Ade untuk meminta materi pemeriksaan Irwan Anwar. Namun, ia belum meresponsnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kombes Irwan Anwar sebagai saksi.
Kini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya juga menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.