JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diagendakan diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (13/10/2023).
"Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hari Jumat besok," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2023).
Baca juga: Polda Metro Periksa Pegawai KPK terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL
Ade mengatakan, ajudan Firli seharusnya diperiksa pada Rabu (11/10/2023) kemarin. Namun, ajudan Firli tidak bisa hadir dan memohon pemeriksaan diundur besok.
"ADC Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin, sebagaimana surat panggilan yang dilayangkan kepada yang bersangkutan," ujar Ade Safri.
"Namun, yang bersangkutan tidak hadir," tambah dia.
Ade menuturkan, setelah status kasus itu naik ke penyidikan, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi.
"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan, telah diperiksa sampai tadi malam," tutur dia.
Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya juga menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Kapolrestabes Semarang Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.