BOGOR, KOMPAS.com - MS (58), pria paruh baya di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena kasus dugaan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.
Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila mengatakan, polisi menjerat MS dengan Pasal 76d atau 76e Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kita kenakan UU Perlindungan Anak. Ancamannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Rizka, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli 10 Bocah di Gudang Dekat Mushala Wilayah Kota Bogor
Rizka menyebutkan, para korban berusia antara tiga tahun sampai 12 tahun.
Dari keterangan pihak kepolisian, beberapa korban ada yang mengalami dugaan pencabulan lebih dari satu kali.
Ia mengungkapkan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor untuk memberikan bantuan psikologis terhadap para korban.
"Kita lakukan pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini agar tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban," bebernya.
Baca juga: Modus Pria Paruh Baya di Bogor Cabuli 10 Anak di Gudang Mushala
Rizka menuturkan, MS membujuk para korbannya dengan cara mengiming-imingi diberi jajan dan uang sebesar Rp 5.000.
Modus itu dilakukannya agar korban menuruti permintaannya dan tidak menceritakan perbuatannya.
"Modus pelaku memanggil korban saat sedang bermain di area sekitaran mushala. Di mushala tersebut ada sebuah ruang tertutup yang bisa dikatakan gudang. Di gudang itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," bebernya.
Dari keterangan pihak kepolisian, aksi pelaku telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 hingga terakhir Agustus 2023.
Dugaan pencabulan itu terjadi di sekitar area mushala di wilayah Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah salah satu orangtua korban curiga ketika anaknya merasa ketakutan saat bertemu dengan pelaku.
Dari kecurigaan tersebut, orangtua korban lalu menggali keterangan terhadap anaknya sehingga diketahui tindakan bejat pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.