JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, AS (66), mengaku pernah didenda jutaan rupiah oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tujuh tahun lalu.
AS menyebut dirinya dikenai sanksi denda sebesar Rp 17 juta karena dituduh mencuri listrik PLN.
"Saya sudah dua kali kena denda. Pertama kali didenda itu pada 2016," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Merasa Difitnah oleh PLN, Warga Cengkareng: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik
AS menerangkan, pemberian denda berawal dari adanya operasi penertiban aliran listrik (opal).
Petugas PLN mulanya mendatangi rumah AS tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ia kemudian mengecek kilowatt per hour (Kwh) meter yang terpasang di rumahnya dan menyebut adanya kejanggalan.
"Bahwa tahun 2016 kami masih memakai KwH meter yang piring, yang putar, yang ternyata tutupnya itu dari plastik. Saya juga enggak tahu kalau tutupnya dari plastik dan pada satu saat ada tim dari PLN yang datang ke rumah saya. Dia mengatakan bahwa itu plastik ada lubang sebesar lubang jarum," ujar dia.
Lubang sebesar ukuran jarum itu lantas dipermasalahkan oleh PLN.
Baca juga: PLN Sempat Memutus Aliran Listrik Rumah Warga Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta
Petugas PLN menyebut AS telah melakukan pencurian listrik karena hal tersebut.
"Katakan saya mencuri listrik, padahal itu meteran ada di halaman rumah saya, siapa pun bisa masuk, tetapi kami tidak pernah mengerjakan itu. Kembali lagi, dapat dilihat dari tagihan-tagihan saya, tidak pernah turun, selalu sama," ungkap dia.
Meski tak ada bukti pengujian layaknya yang dilakukan petugas PLN baru-baru ini, AS menyebut dirinya tetap diharuskan membayar Rp 17 juta.
Pihak PLN bahkan ngotot kepada saya supaya membayar denda atas kesalahan itu.
"Saat itu, seperti yang saya alami sekarang, mereka juga ngotot, akhirnya saya bayar denda itu," ucap dia.
Oleh karena itu, AS menegaskan bahwa kecurangan yang diduga dilakukan dirinya karena KwH meter dan segel yang berbeda adalah bohong.
Sebab, pihak PLN sendiri yang mengganti KwH meter milik AS setelah didenda.
"Jadi akhirnya digantilah dengan orang PLN pas 2016 itu dengan meteran digital. Makanya saya merasa difitnah PLN kalau saya kembali melakukan kecurangan, karena petugas PLN langsung yang memasang KwH meter," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena pelanggan tersebut diduga menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter dengan segel palsu.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
Baca juga: Beda Pengakuan Pelanggan dan PLN soal Denda Rp 33 Juta, Siapa yang Berbohong?
Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Oleh karena itu, PLN menindak pelanggan itu sesuai prosedur yang berlaku. AS diberikan sanksi denda sekitar Rp 33 juta karena telah memakai KwH meter palsu.
Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat mengecek di kediamannya.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi KwH meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal.
Faisal mengatakan, pelanggan itu kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 33 juta.
"Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.