"Dasar mereka menyatakan kami bersalah karena ada kelainan pada segel dan ada board (mesin) yang disolder ulang. Tapi kalau dilihat lagi, alat board yang digunakan untuk saya memang lain daripada yang ditunjukkan PLN saat itu. Kami punya itu timahnya ada di tengah, kalau yang tunjukkan mereka ke saya itu adanya di ujung," tutur dia.
AS sempat adu mulut dengan petugas PLN ketika dirinya tetap dinyatakan bersalah meski tak ditemukan adanya kecurangan.
Ia membantah pernyataan petugas PLN soal aktivitas solder ulang timah mesin KwH meter.
Sebab, mesin pada KwH meter diganti langsung oleh petugas PLN pada 2016 lalu.
"Jadi saya bilang gini, setahu saya kalau board itu disolder ulang atau dikerjakan ulang, pasti board-nya akan terbakar, pasti akan kelihatan bahwa itu hasil disolder ulang," ucap AS.
"Tapi mereka tetap ngotot ke saya, jadi saya ditekan begitu dan saya diwajibkan bayar denda (Rp 33 juta)," lanjut dia.
Setelah itu, petugas PLN menyadorkan secarik kertas yang berisi surat denda atau surat utang sebesar Rp 33 juta.
AS diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut tanpa tanda tangani berkas berita acara pengujian laboratorium lebih dulu.
Lantaran diancam aliran listriknya akan diputus, AS akhirnya menandatangani surat utang tersebut.
"Ini yang bikin saya waktu itu mikir begini, kalau saya tidak menyetujui untuk tanda tangan surat utang itu, saya pasti diputuskan listriknya sama mereka. Makanya akhirnya saya tanda tangan," kata dia.
Melalui kuasa hukumnya, AS sebenarnya telah mengajukan keberatan atas denda yang dijatuhkan PLN.
Kuasa hukumnya bahkan sempat mengikuti sidang yang dipimpin langsung oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kamis (12/10/2023).
Namun, berdasarkan keputusan sidang, AS tetap dinyatakan bersalah.
Keesokan harinya, listrik di rumah AS tiba-tiba diputus oleh pihak PLN atas dasar putusan sidang.
Baca juga: Warga Cengkareng Dituduh Ganti Meteran Listrik, YLKI Minta PLN Buktikan secara Transparan
"Listrik kami diputus sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami diharuskan bayar denda 30 persen jika listrik ingin tersambung kembali," tutur dia.