Sebelumnya, Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Pandu mengungkap alasan PLN baru menindak AS.
Pandu menjelaskan, yang terpenting dari persoalan itu adalah pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
Alasan itu sekaligus menjawab kebingungan anak AS berinisial SL, yang membagikan kicauannya melalui akun media sosial X pribadinya pada Jumat (13/10/2023).
Dalam salah satu tweet-nya, SL agak bingung dengan penindakan serta besaran denda yang dibebankan PLN.
Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
"Poinnya, bukan seberapa sering ditengokin, tapi pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan. Kayak naik motor, ada enggak ada polisi tetap pakai helm," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Di samping itu, Pandu menuturkan jumlah petugas yang memeriksa P2TL juga tak banyak dibandingkan jumlah pelanggan.
Baca juga: Warga Cengkareng Didenda Rp 33 Juta, PLN: Dia Bikin Meteran Sendiri, Murni Kesalahannya
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena diduga menggunakan kWh meter dengan segel palsu.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti kWh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Bapaknya (SL) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Oleh karena itu, PLN menindak pelanggan itu sesuai prosedur yang berlaku. AS diberikan sanksi denda sekitar Rp 33 juta karena telah memakai kWh meter palsu.
Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat mengecek di kediamannya.
Baca juga: Merasa Difitnah oleh PLN, Warga Cengkareng: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal.
Faisal mengatakan, pelanggan itu kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 33 juta.
"Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur," kata dia.
(Tim Redaksi: Joy Andre, M Chaerul Halim, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.