JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait warga Cengkareng berinisial AS (66) yang didenda Rp 33 juta oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Seperti diketahui, AS didenda Rp 33 juta oleh PLN karena ia diduga menggunakan kilowatt per hour (kWh) meter atau meteran listrik dengan segel palsu.
Terkait hal tersebut, YLKI merasa heran dengan langkah PLN yang begitu lambat melakukan penindakan.
Pasalnya, AS diduga telah menggunakan kWh meter dengan segel palsu sejak 2016, tetapi PLN baru menindaknya pada Agustus 2023.
Kabid Pengaduan YLKI, Rio Priambodo mempertanyakan alasan PLN yang baru melakukan penindakan pada tahun ini sementara AS diduga telah melakukan pelanggaran pada 2016.
"Nah, ini jadi pertanyaan besar kenapa ini harus dibuktikan di tahun 2023, sehingga kita harus kilas balik ke tujuh tahun ke belakang," kata Rio kepada Kompas.com dalam sambungan Zoom meeting, dikutip Selasa (17/10/2023).
Rio beranggapan, dugaan praktik pelanggaran itu saat ini menjadi sulit untuk dibuktikan.
Hal itu pada akhirnya hanya akan berujung pada perdebatan yang tak pernah selesai.
"Kenapa dibuktikan dalam beberapa tahun kemudian? Sehingga dendanya sudah begitu menumpuk dan waktunya juga begitu lama, baru dibuktikan dan konsumen juga kena denda. Akhirnya kan ini jadi debat kusir," kata Rio.
Baca juga: Warga Cengkareng Dituduh Ganti Meteran Listrik, YLKI Minta PLN Buktikan secara Transparan
Usai permasalahan yang terjadi menjadi ramai diperbincangkan, Rio meminta PLN mau membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS digelar secara transparan.
"Soal pembuktian, soal pengambilan sampel dan sebagainya. Ini harus dilakukan dengan transparan sehingga konsumen dapat informasi yang jelas, benar, dan jujur," kata Rio.
"Sebenarnya apa yang terjadi, dari proses pengecekan sampel meteran itu juga harus disaksikan oleh konsumen atau pihak ketiga dan hasilnya juga harus disaksikan juga oleh konsumen dan pihak ketiga," imbuh dia.
Pembuktian secara transparan, kata Rio, diperlukan karena kasus yang dialami oleh AS bukan pertama kalinya terjadi.
Selain transparan, pembuktian dengan tim independen juga diperlukan agar PLN bisa tahu apakah yang dituduhkan kepada AS memang murni pelanggaran atau tuduhan tidak berdasar.
"Pembuktian dan sebagainya ini harus dilakukan oleh tim independen. Di luar oleh PLN sebagai pihak yang bersengketa atau dari lab-lab yang independen, dari konsumen, atau dari PLN yang ditunjuk, sehingga tidam menimbulkan penafsiran, 'Wah ini diatur dan sebagainya'. Nah itu jangan sampai terjadi," jelas Rio
Baca juga: Alasan PLN Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai Kwh Meter Segel Palsu Sejak 2016