JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa wanita berinisial FD (44).
Ia dibunuh oleh pria berinisial AH (26) di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023) lalu.
Korban tewas bersimbah darah setelah digorok lehernya oleh pelaku, yang belakangan diketahui menderita skizofrenia paranoid itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, AH mendatangi lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motornya dari Tangerang.
Pelaku yang telah menyiapkan pisau dalam tas selempangnya itu lalu memilih korban secara acak untuk dibunuh.
"Dia menunggu kurang lebih selama satu jam, kemudian melihat korban keluar dari apartemen Central Park Tower Amandine seorang diri," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
"Kemudian (korban) diikuti oleh tersangka berjalan kurang lebih sekitar 20 meter dari lobby Laguna Mal Central Park," imbuh dia.
Baca juga: Gorok Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Tak lama, tersangka mendekati korban dan langsung membekap mulutnya. Di saat itulah, AH menggorok leher FD hingga tewas bersimbah darah.
"Korban mengeluarkan darah dan telungkup di atas lantai. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka berupaya melarikan diri dengan berjalan terburu-buru," jelas Syahduddi.
Namun, belum sempat kabur pelaku langsung diamankan petugas sekuriti apartemen.
Atas laporan saksi, penyidik kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menggiring AH ke Mapolsek Tanjung Duren.
"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan, ataupun halusinasi dari pelaku," tutur dia.
Syahduddi menerangkan, AH kerap kali memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbicara ngawur.
Oleh sebab itu, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.
Dari hasil pemeriksaan, AH didiagnosa mengalami gangguan jiwa berat.
"Dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," ungkap Syahduddi.
Ia menyatakan, antara AH dengan FD tak mengenal satu sama lain. Pelaku mengaku membunuh korban secara acak karena mendapat bisikan gaib.
Pelaku bakal dirawat di RSJ
Ia mengatakan, tersangka bakal dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) berdasarkan rekomendasi para dokter. Hal ini lantaran AH mengalami skizofrenia paranoid.
"Penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa, yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokes Polri," ujar Syahduddi.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal itu untuk menentukan proses hukum terhadap AH.
"Setelah ada petunjuk dari kejaksaan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Idap Skizofrenia Paranoid, Pembunuh Wanita Dekat Central Park Bakal Dirawat di RSJ
Penyidik merujuk Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.
Berdasarkan rekomendasi para dokter, pelaku juga memerlukan pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.