Syahduddi menuturkan, modus operandi para pelaku mengirimkan paket narkoba melewati jalur darat hingga udara.
"Ada yang disamarkan di dalam tas kemudian disimpan di dalam rumah. Ada juga yang menggunakan kendaraan truk ekspedisi," paparnya.
Baca juga: Motif Pria di Tambora Jadi Pengedar Narkoba, Jual Narkoba agar Bisa Isap Sabu Gratis
Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati," jelas Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.