Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Barat dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta
"Ada informasi barang yang dimasukkan ke lapas, akhirnya kami lalukan penangkapan ini," jelas Panjiyoga.
Total, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Panjiyoga menyampaikan, AH dan IS telah berstatus sebagai tersangka. Polisi pun masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Tersangka sipir penjara itu dan yang narapidana atas nama IS tetap kami proses lagi. Sementara kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus ini untuk memproses kasus sampai tuntas,” ungkap dia.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Lapas Super Maximum Security untuk Pengedar dan Bandar Narkoba
Belum lama ini, polisi juga mengungkap peredaran sabu di dalam lapas oleh seorang narapidana yang akrab disapa Abang.
Napi tersebut diduga mengendalikan dan mendistribusikan narkotika di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan juga menangkap anak buah Abang yang merupakan bandar berinisial LN (31), kurir berinisial SS alias Idung (34), dan bandar berinisial FRS (29).
LN dan Idung merupakan kelompok yang berbeda dengan FRS. Namun, mereka mendapatkan narkoba dari sumber yang sama, yakni lapas di Jakarta. Mereka berkomunikasi dengan aplikasi Twinme.
"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'," ucap Gustiyana, Jumat (13/10/2023).
"Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut," kata Gustiyana lagi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ihsanuddin, Baharudin Al Farisi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.