Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta Rupiah dari Toko Obat Ilegal: Tipu dan Peras Pemilik Pakai Surat Palsu

Kompas.com - 31/10/2023, 08:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur disebut sudah belasan kali memeras pemilik toko obat ilegal.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Salah satu Oditur Militer, Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, mengatakan penggerebekan toko obat itu dilakukan sebanyak 14 kali sebagai modus untuk memeras para pemilik toko.

Baca juga: Pihak Keluarga Berharap 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Mati

"Bahwa sejak April 2022 hingga Agustus 2023 para terdakwa telah melakukan penggerebekan di toko obat sebanyak 14 kali," ucap Upen di ruang sidang, Senin.

Pemilik toko yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang kemudian dimintai sejumlah uang dengan dalih tutup mulut. Dari situ, para terdakwa meraup keuntungan dengan total ratusan juta rupiah.

Tipu pemilik toko obat

Demi memuluskan aksinya, tiga anggota TNI itu menipu para pemilik toko dengan mengaku sebagai polisi setiap kali menggerebek dan memeras toko obat ilegal.

Menurut Upen, ketiga anggota TNI bahkan sampai membuat surat tugas palsu. Tak tanggung-tanggung, para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian.

Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berikutnya Pemeriksaan Saksi

"Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ungkap Upen.

Tak hanya membuat surat tugas palsu, ketiga terdakwa juga memalsukan pangkat kepolisian sesuai dengan keahliannya masing-masing.

Riswandi berperan sebagai kepala unit di kepolisian, Heri sebagai anggota kepolisian atau driver, Jasmowir sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB.

Atas pemalsuan surat tugas yang dibuat, Upen menyebut terdakwa telah memeras belasan pemilik toko obat, termasuk Imam Masykur yang nasibnya berujung tragis.

Baca juga: Dibunuh 3 Oknum TNI, Imam Masykur Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Didakwa pembunuhan berencana

Riwayat karier ketiga prajurit TNI itu berujung tragis. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur di dalam mobil.

Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Ketiganya menculik Imam dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Para pelaku menganiaya Imam hingga tewas. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Dibunuh 3 Anggota TNI, Jasad Imam Masykur Ditemukan Tersangkut di Eceng Gondok Kali Citarum

Selain tiga prajurit itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik.

(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com