Adapun pemasangan tembok beton merupakan langkah lanjutan PPKGBK guna mengosongkan lahan Blok 15 tempat berdirinya Hotel Sultan.
Sebelumnya, PPKGBK telah memasang spanduk bertuliskan “Aset Negara" di 13 titik sekeliling Hotel Sultan.
Selain itu, PPKGBK juga telah memasang portal yang kemudian dibongkar oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, pada Kamis (26/10/2023).
Pemasangan dan pembongkaran portal tersebut berujung ke Laporan Polisi oleh masing-masing pihak ke Polda Metro Jaya.
PPKGBK melaporkan Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya karena Pontjo memerintahkan pembongkaran portal di pintu masuk hotel.
Baca juga: Bagaimana Nasib Tamu Hotel Sultan yang Kadung Pesan Kamar?
Sementara itu, Pontjo Sutowo melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.
Sebagai informasi, masalah ini merupakan buntut dari habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Aisyah Sekar Ayu Maharani, Haryanti Puspasari, Nursita Sari, Hilda B Alexander, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.