"Sudah pernah uji emisi, sebelumnya di wilayah sini juga dan lolos. Kendaraan saya memang sering diservis," kata Tatang saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan, mobil berusia 14 tahun itu biasa beroperasi dari Jakarta ke Bandung untuk membawa furnitur. Karena itu Tatang rutin mengganti oli mobilnya.
Baca juga: Percaya Diri Hadapi Razia Uji Emisi, Pengemudi: Walau Mobil Kantor, Tetap Saya Rawat
Hal serupa juga dirasakan Jamilah (59) karena mobil hitamnya dinyatakan lolos uji emisi. Ia langsung memamerkan kertas yang merupakan sertifikat lulus uji emisi dari atas dashboard.
"Sudah (uji emisi). Katanya lulus, begitu sih," tutur Jamilah sambil tersenyum lebar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta masyarakat untuk ikut serta memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan melakukan uji emisi setiap kendaraannya.
"Kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik, polusi udara semoga berkurang," ujar Asep kepada wartawan pada Rabu (1/11/2023).
Baca juga: 72 Kendaraan Terjaring pada Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Kembangan
DLH DKI bersama Polda Metro Jaya juga menggelar razia uji emisi yang menyasar kendaraan bermotor dengan usai pakai lebih di atas tiga tahun.
Asep mengatakan, Dinas LH DKI juga menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah.
Nantinya itu, kendaraan yang tak lulus uji emisi akan disanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi denda kendaraan bermotor roda dua Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat Rp500.000," ucap Asep.
Baca juga: Ribuan Kendaraan di Jaksel Telah Diuji Emisi, 91 Persen Lulus
Indikator yang diukur dalam uji emisi
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut ini ambang batas emisi gas buang kendaraan:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
Baca juga: Selama Razia Uji Emisi, Petugas Targetkan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun