JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik menemukan sejumlah alat kesehatan di rumah yang menjadi klinik aborsi, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Peralatan itu ditemukan ketika polisi menggerebek klinik tersebut pada Kamis (2/11/2023).
"Saat proses penggeledahan didapati alat bukti ada 41 item jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah," ungkap Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Praktik Aborsi Berkedok Klinik Kecantikan di Ciracas Terbongkar, Pensiunan Polisi Terlibat?
Selain itu, ditemukan pula tujuh kerangka yang diduga merupakan janin hasil aborsi. Janin tersebut tersimpan di dalam septic tank.
"Penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," ujar Trunoyudo.
Ia menyatakan, polisi masih mendalami berapa banyak janin yang berada di klinik aborsi tersebut. Begitu pula soal sejak kapan klinik ini menyediakan layanan aborsi ilegal.
"Nanti akan terlihat setelah proses, didalami dengan didapatkan alat bukti baru kemarin tentu bisa menentukan," jelas Trunoyudo.
"Selain dengan keterangan ataupun pengakuan. Namun sekali lagi scientific crime investigation kami akan libatkan secara forensik," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Temukan 7 Kerangka Diduga Janin di Septic Tank Klinik Aborsi Ciracas
Sementra ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Keenam tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," ungkap Trunoyudo.
Selanjutnya, pelaku AF berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi. Polisi juga menangkap G yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.
Kini, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.