JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyesalkan perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Seperti diketahui, sudah dua kali Firli mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, yaitu pada Selasa (8/11/2023) dan Selasa (14/11/2023).
Di samping itu, Firli juga menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya. Ia lagi-lagi minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Baca juga: Berlarut-larutnya Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?
Fickar menyebut, Firli merupakan contoh bekas polisi yang tidak menghargai instansinya sendiri, termasuk Polda Metro Jaya. Padahal, kata dia, di mana pun polisi itu sama saja.
"Dia merasa lebih tinggi pangkatnya sehingga merasa dihinakan diperiksa di Polda Metro. Terhadap orang seperti ini, seharusnya diperiksa di Polsek (kepolisian sektor) saja," Fickar kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Firli, kata Fickar, juga tidak bisa menentukan sendiri tempat pemeriksaan karena hal itu dinilai bukan hak dia. Fickar menegaskan, Firli harus datang ke Polda Metro meski dengan pemaksaan.
Fickar berpandangan, Polda Metro Jaya sebetulnya sudah bisa "menyeret" paksa Firli untuk diperiksa dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya, pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan," ucap Fickar.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Firli Bahuri Tak Ingin Diperiksa di Polda Metro Jaya...
Menurut Fickar, setelah sedikitnya ada dua alat bukti, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti itu misalnya, dua keterangan saksi, saksi plus surat, atau saksi plus keterangan tersangka.
Menurut Fickar, Polda Metro sudah memeriksa saksi dan ahli yang cukup atas dugaan pemerasan itu sehingga sudah cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Datang atau pun tidak datang, Firli bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fickar.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia turut membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.