Mobri mengungkapkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 09.30 WIB.kepalanya
Penangkapan berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi, serta rekaman kamera CCTV.
Mobri menjelaskan, pihaknya selalu melakukan tes urine setiap menangkap pelaku tawuran.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para pelaku mengonsumsi narkoba dan/atau alkohol sebelum beraksi.
"Tiga tersangka hasil tes urinenya negatif (narkoba dan alkohol)," kata dia.
Saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUP tentang penganiayaan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk kondisi terkini AMH, ia masih berada di RS Persahabatan untuk diperiksa syaraf kepalanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.