“Hari ini kami melakukan giat penertiban bangunan yang ada di atas saluran air. Mulai dari RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 10, dan semuanya berada di kawasan RW 08 Kelurahan Pejaten Barat,” kata dia kepada wartawan di Jalan Jambu, Selasa.
Asep mengungkap, tak semua bangunan milik warga akan diterbitkan.
Hanya bangunan di atas saluran PHB yang dihancurkan agar saluran kembali dalam keadaan terbuka.
“Ada 45 target bangunan yang akan diterbitkan. Nantinya tidak ada bangunan atau beton-beton lagi di atas saluran air. Semua saluran air clear tanpa ditutup apa pun,” ungkap dia.
Penertiban ini, lanjut Asep, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada masyarakat di RW 08.
Ia mengaku, pihak Kelurahan Pejaten Barat telah melakukan sosialisasi lebih dari satu bulan lalu sebelum melakukan eksekusi.
“Sebelumnya kurang lebih 1,5 bulan lalu kami undang warga, lalu kami berikan himbauan, habis itu kami berikan surat peringatan (SP) 1 selama tujuh hari, SP2 selama tiga hari hari, dan SP3 selama satu hari,” tutur Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.