Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Cari Kerja di Luar Negeri untuk Kembalikan Uang

Kompas.com - 22/11/2023, 10:33 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Christoper Stefanus Budianto alias Steven yang membawa kabur mobil artis Jessica Iskandar mengaku melarikan diri ke luar negeri untuk mencari pekerjaan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, pelaku ingin bekerja untuk mengembalikan uang dari hasil penipuan dan penggelapan.

"Sementara hasil interview, tersangka mau bekerja atau bisnis ke luar negeri untuk mengumpulkan dana dan dikembalikan kepada para korban di Jakarta," kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Penggelapan Belasan Mobil Jessica Iskandar oleh Christoper Stefanus

Steven mengaku ke polisi tengah berbisnis sewa kendaraan saat ditangkap di Thailand. Kegiatan ini serupa dengan saat ia berbisnis dan menipu Jessica Iskandar di Jakarta.

"Dia melaksanakan bisnis di sana berkaitan dengan sewa kendaraan," kata Yuliansyah.

Namun, polisi masih terus mendalami lebih detail kegiatan Steven selama kabur ke luar negeri.

Untuk diketahui, polisi menangkap Steven di Bangkok, Thailand, Senin (21/11/2023).

Ia menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 miliar milik Jessica Iskandar.

Baca juga: Ditangkap di Thailand, Christoper Stefanus yang Gelapkan Mobil Jessica Iskandar Tiba di Polda Metro

Penangkapan Steven dilakukan atas kerja sama Polri dan kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Jessica melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2023.

Steven dilaporkan atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar 30.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 452 juta.

Sepanjang proses, Steven selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Ia justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag.

Baca juga: Polda Metro Ajukan Red Notice untuk Christopher SB, Tersangka Penipuan Aset Jessica Iskandar

Ia minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp 50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Steven sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com