"Jadi pengirimannya itu dari Kalimantan Barat, jalur darat dan laut. Barang bukti (sabu) dari luar semua (Malaysia)," ujar Dani.
Baca juga: Pengedar Selundupkan 12,7 Kg Sabu dari Malaysia ke RI Lewat Jalur Darat dan Laut
Dani mengatakan, dari keterangan para tersangka, jalur yang biasa dilalui untuk pengiriman sabu merupakan jalur peredaran narkotika.
"Memang sering ada beberapa jalur masuk peredaran narkotika di wilayah Indonesia," ucapnya.
Polisi kini memburu Pak Cik sebagai bandar narkoba asal Malaysia yang mengedarkan 12,7 kilogram sabu itu lewat tangan empat tersangka
"(Pak Cik) DPO, itu (dia) bandar besarnya yang kami cari," tutur Dani.
Dani menduga, Pak Cik mengedarkan narkoba bukan hanya ke daerah Bekasi dan sekitarnya.
"Yang namanya Pak Cik itu sudah beberapa lokasi dan dia termasuk yang pengedarannya cukup besar," ujarnya.
Baca juga: Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba Asal Malaysia yang Edarkan 12,7 Kg Sabu di Indonesia
Dani menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk sistem produmsj sabu dalam bungkusan teh China itu.
"Itu barang bukti dari luar semua. Kami tahunya dimasukkan dari Malaysia, apakah itu diproduksi di sana atau tempat lain, itu kami belum tahu," tutur Dani.
Sementara itu, HD dikenai Pasal 127 KUHP tentang Narkotika, IW dan FN disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP tentang Narkotika, sedangkan UF disangkakan Pasal 132 KUHP.
Keempat tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.