JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan RW 06 Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, diubah menjadi Kampung Tanpa Asap Rokok dan Puntung Rokok.
Ketua RW 06 Kelurahan Kayumanis Sukaria mengatakan, pemukiman padat penduduk itu menjadi lebih segar dan bersih berkat anaknya, Suhendra (47).
"Awal diinisiasi dari anak saya. Anak saya perokok berat, sehari bisa merokok sampai tiga bungkus. Alhamdulillah anak saya enggak ngerokok sama sekali sekarang," ujar dia di Jalan Kayumanis 7, Gang Jarak 4, RT 004/RW 06, Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Pemkot Jaktim Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Jadi Contoh untuk Wilayah Lain
Atas dasar itu, Sukaria menginisiasi pertemuan antarwarga pada Juni 2020. Pertemuan itu juga mengundang pihak Puskesmas Kelurahan Kayumanis dan Puskesmas Kecamatan Matraman.
"Pertama hanya satu RT (yang ingin terlibat menjadi bagian Kampung Tanpa Asap Rokok). Kata dokter, kalau bisa 3 RT," ujar Sukaria.
"Zoom meeting berlangsung selama enam bulan, sampai tahun 2021. Alhamdulillah, warga, Lurah, Camat, dan dokter Puskesmas antusias. Jadilah KTAR, Kampung Tanpa Asap Rokok. Dideklarasikan 11 Juni 2021," kata dia.
RW 06 sendiri memiliki 14 RT. Namun, hanya RT 003 sampai RT 007 yang ikut dalam gerakan Kampung Tanpa Asap Rokok.
Baca juga: Puntung Rokok Membawa Petaka, Tiga Orang Tewas akibat Terjebak Asap Kebakaran Hotel di Melawai
Sebagi bentuk pengingat dan teguran bagi para perokok, kawasan ini dihias beberapa mural. Diharapkan dengan adanya mural bisa mengingatkan para warga untuk tidak merokok dan menjaga kebersihan lingkungannya.
Ada pula sejumlah spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang di Kawasan Tanpa Asap Rokok" dan "Terima Kasih untuk Tidak Merokok di Kawasan Ini".
"Jadi, kami ada mural (dan spanduk). Mereka yang menegur (warga) sebelum Satgas. Kalau bandel, baru Satgas," ucap Sukaria.
Terkait sanksi bagi pelanggar, tim satgas akan memberi peringatan secara lisan sebanyak tiga kali. Jika masih membandel, pelanggar akan dikenai denda.
"Kalau bandel, kena denda Rp 50.000. Tapi dendanya bukan untuk pribadi, untuk penghijauan. Harus beli pohon dan pot. Denda diberikan bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk pohon dan pot. Alhamdulillah belum sampai teguran ketiga, warga sudah jera," kata Sukaria.
Dari lima RT yang terlibat, baru tiga perokok yang sudah berhenti merokok sejak Kampung Tanpa Asap Rokok didirikan. Sementara warga lainnya mulai mengurangi konsumsi rokok.
Baca juga: Kesal Dimintai Rokok, Lima Pengamen Keroyok Pemuda di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.