Dodi menjual sepatu hasil curiannya dengan harga bervariasi. Harga ditentukan berdasarkan jenis dan kepopuleran sepatu yang dicuri.
“Kalau sepatu yang bermerek dan mahal, pasti dijualnya mahal. Kalau yang murah-murah ya standar dijualnya. Tidak bisa kalau misalnya harga murah dijual mahal,” ungkap Tedjo.
Adapun Dodi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.