Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap MN.
"Dari pemeriksaan sementara, MN (memerkosa anaknya) lebih kurang sudah lima tahun, sejak Agustus 2018 sampai Juli 2023," kata Alvino di Mapolres Tangsel, Kamis.
Kendati begitu, Alvino belum bisa memastikan apakah MN memerkosa anak kandungnya sebanyak 18 kali dalam periode tersebut.
"Itu kan (18 kali) masih keterangan (korban). Benar tidaknya masih kami dalami, jadi bisa lebih dan bisa kurang," ucap dia.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandungnya itu.
Baca juga: Kejinya Ayah Kandung Perkosa Anak Bertahun-tahun hingga Hamil dan Hendak Aborsi
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Adapun pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
S syok mendengar hal tersebut. S menanyakan langsung kepada FN mengenai kekerasan seksual tersebut.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa sebanyak 18 kali.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaannya ditolak. Setelah disetubuhi, FN diminta tak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada siapa pun.
"Anak saya ditampar pas enggak mau melakukan. Dia menolak, ditampar, terus dipukul juga," ucap S.
(Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.