Namun, luka bakar yang paling banyak berada di area tubuh bagian atas.
“Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar, terutama di bagian wajah dan tubuh,” tutur dia.
Kondisi yang demikian membuat korban belum bisa dimintai keterangan. Sebab, Anie mengalami kesulitan untuk diajak berkomunikasi imbas luka bakar yang diderita.
“Jujur saja kami belum bisa mengambil keterangan dari korban karena yang bersangkutan masih dalam perawatan intensif. Jadi nanti setelah membaik, Insya Allah korban akan kami ambil keterangannya,” imbuh dia.
Usai ditangkap, polisi telah menetapkan Jali sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala
Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.