Ia juga meminta agar pada terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni sengaja merampas nyawa seorang.
Sebab, apa yang dilakukan Praka Riswandi Manik dinilai bukan merencanakan pembunuhan, tetapi penganiayaan.
"(Kemudian) menyatakan para terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," pungkas Budiyanto.
Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati
Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski telah membacakan pledoi, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. Sementara pihak penasihat hukum dari masing-masing terdakwa juga keukeuh terhadap pembelaan mereka.
Majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.