BOGOR, KOMPAS.com - Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) ditetapkan tersangka karena diduga membunuh kekasihnya sendiri FW (22).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat keduanya menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat (1/12/2023) lalu.
"Keduanya menginap dan pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan korban," kata Bimo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat Buang Jasad Korban ke Ruko Kosong
Permintaan yang diajukan Alung ditolak korban. Akibatnya, kedua pasangan sejoli yang telah berpacaran selama 11 bulan itu bertengkar hingga korban berteriak.
"Teriakan itu direspons dengan tindakan pelaku yang membekap mulut korban menggunakan tangan kosong dan mengigit hidung korban," tutur Bismo.
Korban yang dibekap lantas tak sadarkan diri. Alung yang melihat korban sudah tak melawan kemudian memilih untuk tidur di samping korban.
"Usai membunuh, korban ditidurkan di tempat tidur, kemudian tersangka juga tidur di samping korban mulai jam 01.00-04.00 WIB," ujar Bismo
Ketika waktu Subuh tiba, Alung mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak merespons.
Mengetahui hal tersebut, Alung langsung menghubungi rekannya. Ia juga mengarang cerita kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.
"Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orangtuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga. Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo.
Jasad korban kemudian dibiarkan begitu saja di dalam ruko tersebut dan korban baru ditemukan oleh warga pada Sabtu (2/12/2023). Satu hari setelah jasad korban ditemukan, Alung ditangkap.
Polresta Bogor Kota juga langsung menetapkan Alung sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan alat bukti yang ada, kami meyakini bahwa pelaku ini yang melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut," jelas Bismo.
Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.