JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai politikus Aiman Witjaksono berhak mengajukan protes terhadap laporannya berkait pernyataan oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Sebab, menurut Fickar, pasal yang disangkakan kepada Aiman, yakni Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang Ujaran Kebencian Kepada Individu atau Kelompok Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), masih dinilai multitafsir alias karet.
"Makanya saya bilang, karena beragam (multitafsir), itu seolah-olah merugikan. Karena pasal ini karet, ini bisa multitafsir. (Disangka) menyindir golongan," ujar Fickar saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
"Jadi menurut saya pantas saja Aiman protes," tambah Fickar.
Selain itu, apabila polisi tetap memproses laporan Aiman, Fickar menilai hal itu dapat mengganggu iklim demokrasi di Indonesia.
"Ini kan biasa sebenarnya, polisi tidak netral, KPU misalnya memenangkan satu golongan saja, itu kan kritik biasa," tutur Fickar.
Untuk diketahui, terdapat enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Baca juga: Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.