Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Tergiur Upah Rp 3 Juta untuk Edarkan Ganja di Jakarta Barat

Kompas.com - 11/12/2023, 17:55 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar ganja berinisial JR (20) nekat melakukan aksinya demi mendapat upah Rp 3 juta dari sang bandar. Pekerjaan ini telah dijalaninya selama setahun belakangan, bersama pelaku berinisial MF (25).

“Mereka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari peruntungan. Karena mereka rata-rata ini tidak bekerja, sehingga kerjaannya jual narkotika,” kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat berkait peredaran ganja di wilayah Jakarta Barat. Penyidik kemudian mendalami laporan tersebut, lalu menangkap JR di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: 13 Pengedar Ganja Sintetis Diringkus, Polresta Bandara Sita 4,9 Kg Barang Bukti

"Salah satu tersangka yang diamankan, yaitu tersangka JR, pada saat diamankan ditemukan satu paket atau bungkus kurang lebih 1 kilogram ganja," ujar Slamet.

Kepolisian kembali melakukan pendalaman dan menangkap MF. Slamet menyebut, MF berperan mengumpulkan uang penjualan ganja dari JR untuk diserahkan kepada F. Ia menyampaikan, JR mendapatkan ganja dari F untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka mendapatkan barang dari atasnya, tersangka F, yang masih dilakukan pengejaran. Masih dalam pengembangan," jelasnya.

Setelah menggeledah kamar kos pelaku, polisi menyita empat paket ganja, timbangan, alat isap sabu atau bong bekas pakai, ponsel dan plastik pengemas narkoba. Secara keseluruhan polisi menyita 1,189 kilogram ganja dari tangan para pelaku.

Baca juga: Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

“Tersangkanya semuanya berdasarkan hasil tes urine, semuanya positif (narkoba),” ungkap Slamet.

Kini, JR dan MF telah mendekam di tahanan Mapolsek Palmerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com